PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS
PENDIDIKAN
UNIT
PENDIDIKAN KECAMATAN SOKARAJA
SEKOLAH
DASAR NEGERI KARANGRAU
Alamat : Jl.Balai Desa No.1 Karangrau Kec.Sokaraja
Kab.Banyumas Telp (0281) 6846741
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI KARANGRAU
NOMOR : 421.2/..../2017
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD NEGERI KARANGRAU
MASA BAKTI 2017/2020
KEPALA SD NEGERI KARANGRAU
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mecapai tujuan pendidikan nasional
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelanggaraan
pendidikan dan tercapainya demokrasitisasi pendidikan, perlu adanya dukungan
dan peran serta masyarakat yang lebih maksimal
b. Bahwa dukungan dan peran masyarakat tersebut perlu
didorong untuk bersinergi dalam wadah Komite Sekolah
c. Bahwa sesungguhnya dengan pertimbangan huruf a, b
diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Karangrau UPK Sokaraja
tentang pembentukan Komite Sekolah SD Negeri Karangrau UPK Sokaraja Masa Bakti 2017/2020
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelnggaraan Pendidikan (Lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebabagiman telah dirubah dengan Perarturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
3. Peratutan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standart Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan
Perarturan Pemerintah Nomr 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
4. Perarturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomr 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah)
Memperhatikan :
Hasil
rapat pemilihan pengurus komite sekolah yang dihadiri oleh orangtua/wali
peserta
didik
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KARANGRAU UPK SOKARAJA TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE
SEKOLAH SD NEGERI KARANGRAU UPK SOKARAJA MASA BAKTI 2017/2020
KESATU : Menetapkan nama-nama yang
tercantum dalma Surat Keputusan ini
sebagai Pengurus Komite Sekolah Masa Bakti
2017/2020
KEDUA :
Pengurus Komite Sekolah tersebut melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Komite sekolah
dan ketentuan lain yang berlaku
KETIGA : Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
dibetulkan
sebagaimana mestinya
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Karangrau
Pada
tanggal : 30 November 2017
Kepala
Sekolah
SUSDIYANTO,
S.Pd
NIP
19630901 198608 1001
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
2. Arsip
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala SD Negeri Karangrau
UPK Sokaraja
Nomor : 421.2/
...../ 2017
Tanggal : 30 November 2017
PENGURUS KOMITE SEKOLAH SD NEGERI KARANGRAU
UPK SOKARAJA
MASA BAKTI 2017/2020
|
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Dari Unsur
|
|
1
|
Ketua
|
|
|
|
2
|
Sekretaris
|
|
|
|
3
|
Bendahara
|
|
|
|
4
|
Anggota
|
|
|
|
5
|
Anggota
|
|
|
|
6
|
Anggota
|
|
|
|
7
|
Anggota
|
|
|
|
8
|
Anggota
|
|
|
|
9
|
Anggota
|
|
|
|
10
|
Anggota
|
|
|
|
11
|
Anggota
|
|
|
|
12
|
Anggota
|
|
|
Ditetapkan di : Karangrau
Pada
tanggal : 30 November 2017
Kepala
Sekolah
SUSDIYANTO,
S.Pd
NIP
19630901 198608 1001
ANGGARAN DASAR
KOMITE SD NEGERI KARANGRAU UPK SOKARAJA
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah dapat
diartikan sebagai wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada
sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipasi yang melibatkan warga
sekolah yaitu guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orangtua siswa dan
masyarakat. Maka keberadaan oraganisasi yang menampung partisipasi ekosistem
pendidikan dalam bentuk komite sekolah di SD Negeri Karangrau UPK Sokaraja perlu
dibentuk sebagai mitra dalam mencapai tujuan pedidikan nasional.
BAB I
VISI DAN MISI SEKOLAH
SD NEGERI KARANGRAU UPK SOKARAJA
Pasal 1
Visi Komite
Pasal 2
Misi Komite
BAB II
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Nama organisasi adalah Komite Sekolah SD Negeri
Karangrau yang selanjutnya disebut dengan Komite Sekolah
Pasal 4
Komite sekolah bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hirakhis dengan lembaga pemerintah merupakan mitra kerja SD Negeri
Karangrau UPK Sokaraja
Pasal 5
Komite Sekolah berkedudukan di SD Negeri Karangrau
UPK Sokaraja Jalan Balai Desa No 1 Karangrau Kec. Sokaraja Kab. Banyumas
Telephone (0281) 6846741
BAB II
DASAR, TUJUAN, FUNGSI
Pasal 6
Kmite Sekolah berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
Komite Sekolah bertujuan
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait
a. Kebijakan dan program sekolah
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
c. Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
RAPBS/RKAS)
d. Kriteria kerja sekolah
e. Kriteria fasilitas pendidikan disekolah
f. Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
2. Menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya
dar masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun
pemnagku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai
dengan ketentuan perarturan perundang-undangan
4. Minindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan
aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil
pengamatan komite sekolah atas kerja sekolah.
Pasal 8
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Orangtua/wali peserta didik yang masih aktif
paling banyka 50%
2. Tokoh masyarakat paling banyak 30%
a. Orang yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup
yangdapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat
b. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok
masyarakat peduli pendidikan dan pengurus partai politik.
3. Pakar pendidikan banyak 30%
a. Pensiunan guru dan tenaga kependidikan
b. Orang yang memiliki pengalaman di bidang
pendidikan
4. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya
berjumlah 5 dan paling banyka 15 dannjumlah gasal
5. Keanggotaan komite sekolah ditetapkan dengan surat
keputusan Kepala SD Negeri Karangrau UPK Sokaraja
Pasal 10
1. Kepengurusan Komite Sekolah sekurang-kurangnya
terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
2. Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh anggota
secara musyawrah mufakat dan atau melalui pemungutan suara
3. Ketua komite sekolah diutamakan berasal dari unsur
orangtua/wali peserta didik aktif
4. Pengurus Komite sekolah tidak boleh merangkap
menjadi pengurus pada komite sekolah lainnya.
BAB V
MASA BAKTI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Masa Bakti Komite Sekolah adalah 3 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan melalui rapat orangtua/wali peserta
2. Ketua komite sekolah dapat dijabat oleh orang yang
sama sebanyak-banykanya untuk 2 kali masa jabatan berturut-turut
3. Selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa jabatannya
berakhir, pengurus komite sekolah berkewajiban membuat laporan pertanggung
jawaban dan memfasilitasi pemebentukan pengurus baru.
Pasal 12
Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila yang
bersangkutan
1. Masa jabatannya telah berakhir
2. Mengundurkan diri
3. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap
4. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
5. Meninggal dunia
Pasal 13
1. Tatacara pemberhentian anggota pengurus komite sekolah
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Pemberhentian keanggotaan komite sekolah
ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Karanfrau UPK
Sokaraja
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 14
Kewajiban setiap anggota pengurus adalah
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Komite
Sekolah
2. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Melaksanakan program kerja organisasi secara
efektif, efisien dan bertanggung jawab
4. Tata cara pelaksanaan kewajiban dan sangsi
terhadap pengabaian kewajiban diatur dalam Anggaran rumah Tangga
Pasal 15
Setiap anggota pengurus mempunyai hak
1. Bicara, suara, pilih dan hak-hak lain yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Hak bicara adalah hak anggota pengurus untuk
mengemukakan pendapat dalam rapat-rapat Komite Sekolah
3. Hak suara adalah hak anggota pengurus untuk
memberikan suara dalam suatu pemilihan keputusan Komite Sekolah
4. Hak pilih adalah hak anggota pengurus untuk
dipilih dam memilih dalam proses pemilihan dilingkungan Kmite Sekolah
Pasal 16
Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif
dilarang
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan
bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah
2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau
orangtua/walinya
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar
peserta didik secara langsung atau tidak langsung
4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta
didik baru secara langsung atau tidak langsung
5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai
integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung
6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekomoni dari
pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah
7. Memafaatkan asset sekolah untuk kepentingan
pribadi atau kelompok
8. Melakukan kegiatan politik praktis disekolah
9. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan,
tugas, dan fungsi komite sekolah
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
1. Sumber keuangan berasal dari sumbangan dan bantuan
2. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa
oleh peserta didik, orangtua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama,
masyarakat atau lembaga secara sukarela dan bersifat tidak mengikat
3. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa
oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik, orangtua/wali
4. Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventariskan
sebaik-baiknya
5.
Rekening
komite sekolah adalah rekening bersama yang dibuka atas nama komite sekolah
yang specimen tanda tangan dibuat atas nama Ketua Kimte, Kepala Sekolah dan
Bendahara Komite
6.
Setiap
traksaksi yang menggunakan rekening bersama harus ditandatangani oleh Ketua
Komite, Kepala Sekolah dan Bendahara Komite
BAB VIII
PENGGALANGAN DANA
Pasal 18
1. Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana
dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan sumbangan, bukan
pungutan yang dapat digunakan antara lain untuk
a. Menutupi kekurangan biaya sekolah
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan
mutu sekolah yang tidak dianggarkan
c. Pengembangan sarana dan prasarana
d. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah
secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan
2. Sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan, komite sekolah harus mebuat proposal yang diketahui oleh
sekolah
3. Hasil penggalangan dana sebelum digunakan sekolah
harus mendapat persetujuan dari komite sekolah
4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah
sebagaimana ayat 1 maksimal sebesar 10% dari dana yang dapat dihimpun.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
1. Komite sekolah melakukan rapat-rapat dan
musyawarah
2. Rincian tentang jenis, fungsi rapat dan musyawarah
komite sekolah serta tata cara
pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Komite sekolah wajib mengadakan, pertemuan berkala
paling sedikit 1 semester untuk menyampaikan laporan kepada orangtua/wali
peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga dilakukan dalam musyawarah khusus Komite Sekolah
2. Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana dalam
ayat 1 diadakan atas usul sekurang-kurangnya .... anggota pengurus komite
sekolah
3. Musyawarah khushu komite sekolah sebagimana
dimaksud dalma ayat 1 harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus
komite sekolah
4. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir dalam musyawarah khusus
Komite sekolah
Pasal 21
1. Pembubaran Komite Sekolah dilakukan dalam
musyawarah khusus komite sekolah
2. Musyawarah khusus komites ekolah sebagaimana
dimaksud ayat 1 diadakan atas usul sekurang-kurangnya ... anggota pengurus
komite sekolah
3. Musyawarah khusus komite sekolah sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 harus dihadiri sekurang-kuragnyan2/3 anggota pengurus
komite sekolah
4. Pembubaran komite sekolah harus disetujui
sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota yang hadir dalam musyawarah khusus komite
sekolah
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diterapkan dalam Anggaran Dasar
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan atau perarturan organisasi
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Karangrau
Pada
tanggal :
Ketua Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGRAU
UPK SOKARAJA
BAB I
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Komite Sekolah adalah orangtua/wali
peserta didik aktif, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dengan syarat
1. Berusia minimal 21 tahun
2. Memiliki pengalaman/kepedulian terhadap pendidikan
3. Berpendidikan minimal SMA atau yang sederajat
Pasal 2
Anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari :
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang
bersangkutan
2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
3. Pemerintah desa,antara lain :
-
Kepala
desa/lurah
-
Sekretaris desa
-
Perangkat
pamong desa
4. Anggota forum koordinasi pimpinan kecamatan,
anatara lain:
-
Camat
-
Kapolsek
-
Danramil
-
Sekretaris
camat
-
Pejabat yang
membidangi ketentraman dam ketertiban ditingkat kecamatan
-
Anggota
babinsa
-
Anggota
babinkantibnas
5. Anggota foum koordinasi pimpinan daerah, antara
lain:
-
Bupati
-
Wakil
bupati/walikota
-
Ketua DPRD
kabupaten/kota
-
Kepala polres
kabupaten/kota
-
Kepala
kejaksaan negeri
-
Kepala
pengadilan negeri
-
Kepala
komando distrik militer
-
Kepala
pengadilan agama
-
Sekretaris
kabupaten/kota
6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang
membidangi pendidikan
Pasal 3
Pemilihan anggota Komite Sekolah untuk
kepengurusan yang baru pertama kali difasilitasi oleh sekolah dan dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut :
1. Komite sekolah yang lama mengumumkan adanya
kegiatan pemilihan anggota dan persyaaratan yang ditentukan serta mengundang
pihak-pihak yang terkait dan berkompeten untuk diusulkan sebagai calon anggota
komite
2. Nama dan kelengkapan persyaratan calon anggota disampaikan
pada komite sekolah yang lama untuk diinventarisir dan direkening urutan
naminasinya
3. Tataterib pemilihan anggota komite sekolah yang
baru ditetapkan oleh komite sekolah yang lama disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik sekolah
4. Pemilihan calon anggota, baru dilaksanakan pada
forum yang dihadiri undangan yang telah difasilitasi dan ditetepakan oleh
komite
5. Pemilihan anggota komite sekolah dilakukan secara
akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali peserta didik
6. Jumlah anggota komite sekolah minimal 9 orang dan
maksimal 15 orang
7. Pemgurus komite dipilih oleh anggota komite
sekolah secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara
8. Untuk menjaga kesinambungan sebagai anggota komite
sekolah lama dapat masuk dalam susunan kepengurusan yang baru
9. Susunan kepengurusan komite sekolah yang baru
disahkan oleh kepala sekolah
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
1. Pengurus komite sekolah terdiri dari pengurus dan
pembina komite sekolah
a.pengurus kmotesekolah yang terdiri atas
- seorang ketua dan seorang wakil ketua
- seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris
- seorang benadahara dan seoranv wakil bendahara
- ....... orang seksi peningkatan mutu pendidikan
- ......
orang seksi penggalangan dana
- ....... orang seksi penanggungjawaban kmite dan
hubungan masyarakat
- ....... orang seksi sarana parasanarana
b. sesuai dengan wilayah kerjanya pembina kmite
sekolah adalah
- Bupati
- Camat
- Lurah/Kepala Desa
2. Setiap anggota komite menjadi anggota salah satu
seksi yang ada
3. Perubahan personal pada struktur organisasi komite
sekolah hanya dapat dilakukan melalui rapat plenon komite sekolah
BAB III
KEWAHIBAN ANGGOTA DAN HAK
Pasal 5
Tatacara pelaksanaan kewajiban pengurus komite
sekolah diatur sebagai berikut
1. Masing-masing anggota komite sekolah bertanggungjawab
atas tugas yang telah dialihkan kepada yang bersangkutan
2. Setiap anggota pengurus komite sekolah bertanggung
jawab untuk memelihara kerja sama dan koordinasi guna ketercapaian program
3. Pengurus harian bertanggungjawab atas kelancaran
dan koordinasi pelaksanaan program kegiatan komite sekolah secara menyeluruh
4. Uraian tugas masing-masing anggota kmite sekolah
akan diatur tersendiri
Pasal 6
1. Disamping hak-hak sebagaimana diatur dalam pasal
15 dan pasal 16 Anggaran Dasar Komite Sekolah, setiap anggota komite sekolah
yang mempunyao hak-hak sesuai dengan perarturan organisasi
2. Setiap anggota komite sekolah mempunyai hak untuk
memanfaatkan fasilitas organisasi guna melaksanakan tugas dan tanggungjwabnya
BAB IV
TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 7
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan
sekolah, Dewan Pendidikan, Instansi lain yang bertanggungjawab dalam
pengolalaan pendidikan, dan Komite Sekolah lain bersifat koordinatif dan
kooperatif
BAB V
JENIS DAN FUNGSI RAPAT
Pasal 8
1. Jenis rapat Komite Sekolah terdiri dari rapat
pleno, rapat pengurus dam musyawarah Komite Sekolah
2. Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
pengurus, unsur sekolah, seluruh orangtua/wali siswa perwakilan per jenjang
pada hari yang sama dan waktu yang sama atau hari yang sama waktu yang berbeda
3. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri pengurus
harian dengan/atau tanpa unsur sekolah
4. Musywarah komite sekolah adalah rapat yang
dihadiri oleh seluruh anggota pengurus komite sekolah
Pasal 9
1. Musyawarah komite sekolah adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi komite sekolah
2. Musyawarah komite sekolah berfungsi untuk
a. Mengesahkan program kerja komite sekolah
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Komite Sekolah
c. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komite Sekolah
e. Membubarkan komite sekolah
3. Musyawarah komite sekolah adalah diadakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun
Pasal 10
1. Rapat pleno berfungsi untuk
a. Membahas rencana program kerja tahunan RKAS yang diajukan
sekolah
b. Membahas kebijakan-kebijakan komite sekolah baik
keluar maupun kedalam
c. Menfasilitasi pembentukan pengurus komite sekolah
yang baru
d. Membahas program kegiatan komite dan realisasinya
e. Memfasilitasi penyampaian kebijakan-kebijakan
sekolah dengan orangtua
2. Rapat pleno penyampaian kebijakan-kebijakan
sekolah dengan orangtua rapar pleno
Pasal 11
1. Rapat pengurus berfungsi untuk
a. Menyusun rencana program kerja
b. Mempersiapkan bahan-bahan dan kebijakan yang akan
menjadi keputusan komite sekolah
c. Menyusun langkah-langkah dalam melaksanakan rapat
pleno
d. Menyusun langkah-langkah dalam melaksanakan
keputusan rapat pleno
e. Dalam keadaan mendesak
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun
BAB V
Pasal 12
1. Keputusan dalam rapat-rapat komite sekolah sedapat
mungkin ditetapkan dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Pemungutan suara dilakukan apabila rapat gagal
mencapai kesepakatan dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/2 dari rapat peserta
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
1. Pada setiap akhir masa bakti komite sekolah wajib
menyampaikan secara tertulis laporam pertanggungjawaban kinerja kepada
orangtua/wali siswa dan kepala sekolah
2. Komite sekolah wajibmenyampaikan laporan kepada
orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah melalui pertemuaan
berkala paling sedikit 1 semester meliputi
a. Laporan kegiatan kimote sekolah
b. Laporan hasil perolehan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hala-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga diatur dalam keputusan atau perarturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Karangrau
Pada
tanggal :